Pengertian dasar negara merupakan salah satu konsep utama dalam sebuah negara yang menentukan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang oleh negara tersebut. Dasar negara juga menjadi landasan hukum yang akan mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan dan bertindak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, memahami pengertian dasar negara sangat penting bagi setiap warga negara untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap tentang pengertian dasar negara dan apa saja prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya.
Jawaban: apa yang dimaksud dengan dasar negara
Pertanyaan: Jelaskan pengertian dasar negara
Jawaban:
– Pengertian dasar negara adalah landasan dalam suatu negara untuk menjalankan dan melaksanakan kehidupan masyarakat di berbagai bidang.
– Dasar negara juga bermakna sebagai pedoman dasar dan cita-cita bangsa dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan yang mencakup segala kehidupan bermasyarakat.
– Negara Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila, hasil gagasan dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
– Pancasila bermakna sangat dalam bagi bangsa Indonesia, selain sebagai cita-cita bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu antar umat bangsa dan sebagai pedoman rakyatnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di berbagai bidang.
Penjelasan:
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Dasar Negara
Pengertian dari dasar negara ialah landasan dalam suatu
negara guna menjalankan dan melaksanakan kehidupan masyarakat di berbagai
bidang. Dasar Negara juga bermakna sebagai pedoman dasar dan cita – cita bangsa
dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan yang mencakup segala kehidupan
bermasyarakat.
Negara Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila.
Merupakan hasil gagasan dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila
sendiri bermakna sangat dalam bagi bangsa Indonesia, selain sebagai cita – cita
bangsa, pancasila juga berfungsi sebagai pemersatu antar umat bangsa dan
sebagai pedoman rakyatnya dalam menjalankan aktivitas sehari – hari diberbagai
bidang.
Prinsip-prinsip Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara Indonesia, tetapi juga sebagai pandangan hidup dan filsafat bangsa. Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mengajarkan bahwa negara Indonesia bersifat religius, tetapi menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengajarkan bahwa manusia harus dihormati dan dilindungi hak-haknya serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika. Prinsip Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan persatuan dan kesatuan, meskipun terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya.
Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengajarkan bahwa kekuasaan di tangan rakyat dan dipimpin oleh pemimpin yang bijaksana. Prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengajarkan bahwa negara Indonesia harus berusaha menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya, terutama yang kurang mampu.
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, setiap rakyat Indonesia diharapkan dapat memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari, agar tercapai tujuan negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyatnya.
Peran Dasar Negara dalam Menjalankan Kehidupan Bermasyarakat
Dasar negara merupakan landasan yang sangat penting dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat di suatu negara. Di Indonesia, dasar negara yang digunakan adalah Pancasila, yang memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan bermasyarakat.
Salah satu peran dasar negara adalah sebagai panduan dan cita-cita bangsa dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dapat mempersatukan seluruh bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi landasan yang dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, dasar negara juga berfungsi sebagai pemersatu antar umat bangsa, karena dalam Pancasila terdapat nilai-nilai yang mendorong persatuan dan kesatuan antar bangsa. Selain itu, dasar negara juga menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Dengan adanya dasar negara, maka tata kelola negara dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami peran dari dasar negara, terutama Pancasila, sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Sejarah Pembentukan Dasar Negara Pancasila di Indonesia
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dihasilkan dari gagasan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Gagasan ini muncul ketika Indonesia masih berada di bawah penjajahan Belanda. Pancasila sendiri memiliki arti lima dasar atau lima prinsip yang menjadi pondasi bagi negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Kelima prinsip tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila sendiri dijadikan sebagai dasar negara Indonesia melalui sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945. Kemudian, pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Pancasila diumumkan sebagai dasar negara.
Pancasila bukan hanya sebagai cita-cita bangsa Indonesia, namun juga sebagai pemersatu antar umat bangsa dan sebagai pedoman rakyatnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di berbagai bidang. Sejak saat itu, Pancasila menjadi dasar negara yang dipegang teguh oleh seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.